Dosen Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang Dr. Dra. Hj. Darmini Roza, S.H., M.Hum diangkat dalam Jabatan Akademik/Fungsional Dosen sebagai Guru Besar/Profesor oleh Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek Dikti RI) dengan Keputusan Menristek Dikti RI No. 89503/A2.3/KP/2017, tanggal 20 September 2017. Sekarang lengkaplah gelarnya menjadi Prof. Dr. Dra. Hj. Darmini Roza, S.H., M.Hum.
Ini merupakan gelar dan pangkat tertinggi dalam bidang akademik.
Darmini Roza dilahirkan di Salido, Kabupaten Pesisir Selatan, tanggal 20 Mei 1954 dari pasangan suami-istri Darisa Almarhummah (Ibu) dan BL Rodza Almarhum (Ayah). Darmini mempunyai dua orang anak, Andi Hidayat Nashrullah, S.Pt dan A Cery Kurnia, S.H., M.H dari perkawinannya dengan Drs. H. Kamaruddin, S.H., M.Hum.
Untuk memperoleh jabatan Guru Besar itu tidaklah mudah banyak persyaratan yang harus dipenuhi, disamping angka kredit juga menulis karya ilmiah, jurnal nasional terindek, dan jurnal internasional yang terrtindek. Angka kredit yang harus diperoleh untuk mendapatkan Jabatan fungsional sebagai Guru Besar / Profesor sebesar 850 terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama dinilai Pendidikan, Melaksanakan Pendidikan Pengajaran, Melaksanakan Penelitian dan Melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk penunjang tugas dosen. Buku yang diterbitkan Darmini Roza antara lain Komparasi Wilayah Mazhalim Dengan Peradilan Tata Usaha Dalam Negara Hukum Republik Indonesia tahun 2011; Perlindungan Hukum Hak Politik Minoritas (Penyandang Cacat) Perspektif Hak Azazi Manusia Dalam Pemilu Kepala Daerah tahun 2012; Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa di Indondesia dan Implikasinya terhadap Pemerintahan Nagari di Indonesia tahun 2016.
Darmini Roza bersama dosen Fakultas Hukum Universitas Ekasafkti Padang siap membantu Pemerintahan Desa bila dibutukan, terutama dalam membuat peraturan dan perundanganj-undangnan Desa / Nagari.
Ka Humnas
H. SYARIFUDDIN, SE, M.HUM